Ada temuan BPK Sumut, Timbul Jaya tegaskan untuk Semua OPD, Kembalikan segera Kelebihan Anggaran Covid-19 ke Kas Daerah

0

Simalungun | lensamedia.id –  Badan Pengawas Keuangan Sumatera Utara mengaudit Aliran Dana Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, SE., menegaskan, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Aliran Dana Covid-19, agar segera mengembalikan kelebihan Aliran Dana tersebut ke Kas Daerah. Hal ini ditegaskan ketika dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021).

Timbul menjelaskan, “dikembalikan karena disebabkan berkurangnya volume atau kualitas,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi,Pihaknya menerima salinan dari hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK) Sumut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan ( LPH) Pemkab Simalungun terhadap Kepatuhan atau Penanganan Pandemi Covid-19, Tahun 2020.

Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan di Dinas PU Kabupaten Simalungun, terjadi kelebihan bayaran ke CV A akibat kekurangan Volume dan Kwalitas, Sebesar Rp 267.913 .218.73, sementara RSU Parapat ada temuan Kelebihan Biaya kepada CV .ST, akibat Kekurangan Volume Pekerjaan, Sebesar Rp 114.491.87836.

Menurut Ketua DPRD Simalungun, Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Tahun 2020, Sebesar Rp. 261.350.733.957.86 dan Aliran Dana Belanja Tak Terduga (BBT), Sebesar Rp 252.381.721.703 Dibidang Kesehatan OPD, Sebesar Rp. 9032.021254.86, sedangkan Anggaran Per 15 November 2020 lalu, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK BTT, Sebesar Rp 204.295.235.989, Dibidang Kesehatan, Belanja Langsung OPD, Sebesar Rp 1.445.270.898.86, Jumlah Rp 205.740.506.887.86.

OPD diantaranya Dinas Kesehatan RSUD Perdagangan, RSUD Tuan Rondahaim , RS Parapat, Dinas. Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Satpol PP, dan Sebagian Penyedia Barang, telah mengembalikan Kelebihan Bayar. Kita mengharap semua mengembalikan ke Kas Negara,” ungkap Timbul.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pengadaan Sanitizen oleh CV LP, Sebanyak 42.525 Botol, PPK 15 Persen, terjadi Lebih Bayar, Sebesar Rp 300 Juta, telah setor ke Kas Daerah.

Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, SE., MM., dengan tegas mengatakan, “Dengan tegas Kita mintakan agar BPK segera melakukan Pengawasan Ekstra Optimal, agar Seluruh PPK Diseluruh SKPD di Kabupaten Simalungun harus bertanggung jawab,” ujar Sibarani. (Wlm/Red)

 684 total views,  1 views today