Aturan Baru, Korlantas Polri Terapkan 3 Golongan Sim C

0

JAKARTA (Lensamedia.id) – Korlantas Polri menerapkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara motor terhitung mulai bulan Agustus 2021. Dalam atiran itu terdapat tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Istiono mengaku telah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat menerapkannya.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, Senin (2/8/2021).

Istiono menjelaskan, selanjutnya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf mengaku telah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. (Div Humas Polri)

 387 total views,  1 views today