Kapolda Sulut Jelaskan Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung

0

Manado | Lensamedia.id – Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu telah diresmikan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020) siang.

Kemudian diresmikan penggunaannya oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09) pagi. Dan selama dua minggu ke depan, masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tol sepanjang 26 kilometer ini tidak perlu mengeluarkan biaya, alias masih gratis.

Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol R.Z. Panca Putra yang turut menghadiri peresmian dan peninjauan pagi itu, mengedukasikan aturan dan tata cara penggunaan jalan tol.

Irjen Pol Panca Putra mengatakan, dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat. “Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Irjen Pol Panca Putra berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” terangnya.

Peninjauan Tol Manado – Bitung (Foto: Dok/Humas Polda Sulut)

Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. “Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3. “Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” tegas Irjen Pol Panca Putra.

Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.

Irjen Pol Panca Putra meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan. “Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga dan berjalan kaki,” pintanya.

Selain itu pihak kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Antara lain menyiapkan patroli-patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan. “Supaya tidak ada lagi yang naik sepeda, berolah raga atapun berhenti untuk ber-selfie di ruas jalan tol,” harapnya.

Selama dua minggu ke depan, tambah Irjen Pol Panca Putra, pihak kepolisian akan menyiapkan petugas-petugas di depan gerbang tol untuk melakukan edukasi terkait tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dua minggu ini waktu yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan mohon bantuan kepada rekan-rekan media massa untuk turut menginformasikan sejelas-jelasnya tentang tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat,” pungkas Irjen Pol Panca Putra. (Red)

 516 total views,  1 views today