Kapolda Sulut mengajak semua pihak untuk menaati Protokol Kesehatan dan PKPU

    0

    Manado | Lensamedia.id – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Panca Putra mendorong pemerintah daerah, menerbitkan peraturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dari sanksi tegas maupun sanksi mendidik bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan Irjen Pol Panca Putra juga mengingatkan agar dalam tahapan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan.

    Kapolda Sulut menerangkan “Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap peraturan daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” dalam keterangan tertulis Selasa (15/9/2020).

    Dalam Rapat bersama penyelenggara pemilu dan instansi terkait di aula Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut. Rapat dihadiri Ketua KPU Sulut, perwakilan Bawaslu, Pemprov Sulut, Kejati, dan Pengadilan Tinggi. Dalam rapat tersebut, dia juga mengingatkan agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

    “Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa pilkada serentak ini,” ujar mantan penyidik KPK

    Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 berisi tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan Walikota dan Wawali Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Panca masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan COVID-19 saat tahapan pendaftaran calon peserta pilkada.

    “Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tutur Panca.

    Terkait penerbitan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan, Panca menuturkan hal tersebut untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Peraturan wali kota maupun peraturan bupati, menurut Panca, memiliki kepastian hukum. (Red)

     515 total views,  1 views today