Karena Rokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

0

Jakarta | Lensamedia.id – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung.

“Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.

Tersangka selanjutnya adalah penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat di Kejagung yang juga menjadi tersangka kasus kebakaran.

“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

Kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung padam (Foto: ANT/Aditya Pradana Putra)

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian lantaran percikan api rokok.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agung tengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.

“Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja,” kata Sambo. (Dhn/Adn/Red)

 549 total views,  1 views today