Masyarakat Simalungun Menduga Adanya Kasus Dana Covid-19 Kabupaten Simalungun

0

Simalungun | Lensamedia.id – Pengamat Kebijakan Publik, yang juga penduduk Kabupaten Simalungun, Drs. Rikanson Jutamardi Purba, Ak. Membuat Analisa Data Kasus Dana Covid-19 di Kabupaten Simalungun yang disampaikan ke publik, Rinkanson berharap adanya pengawasan dari instansi terkait, dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan dan pengawalan langsung, agar indikasi awal dugaan Korupsi Dana Covid-19 bisa terungkap.

“Kabupaten Simalungun tidak pernah sekalipun memperoleh opini WTP dari BPK, ini merupakan indikator betapa buruknya pengelolaan keuangan daerah kabupaten simalungun, maka ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah kabupaten simalungun, dalam mengelola dana Covid-19” Tulis Rinkason dalam rilis yang diberikan kepada Lensamedia.id, Jumat (6/11/2020)

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19, dalam hal pengelolaan keuangan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Simalungun, tidak transparan dan kurang mutakhir dalam mempublikasikan ke masyarakat.

“sampai saat ini TGGP Covid-19 Simalungun tidak pernah membuka secara resmi jumlah dana yang telah dipakai secara rinci, dan juga pernah terjadi kesalahan informasi yang dipublikasikan terkait peta sebaran kasis Covid-19 pada tanggal 23 Juli 2020, jadi data itu benar ? dan jelas tidak mutakhir” tambah Rikanson, rilis ini ditulis di daerah pematang raya

Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun bersumber dari relokasi dan Refocusing anggaran (APBD) T.A 2020, sesuai dengan data yang di publikasikan bahwa ada delapan peraturan Bupati Simalungun (Perbup) dalam rangka realokasi dan Refocusing anggaran tersebut, dengan total 236,66 Miliar Rupiah.

“kita mencoba simulasi, karena tidak transparan dalam laporan dana Covid-19, berdasarkan simluasi global yang dicoba dilakukan dengan unsur biaya dari beberapa program yang dijalankan Pemkab, dan dikalkulasikan  hanya berkisar 90 – 100 Miliar Rupiah, sehingga ada indikasi penyimpangan dana 139,66 – 149,66 Miliar Rupiah” tulis, dalam laporan analisa data kasus dana Covid-19 di Kabupaten Simalungun.

Terdapat juga program yang tidak relevan dalam penanganan Covid-19, Dana sebesar 239,66 Miliar Rupiah ini juga tidak ada yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyar Daearah (DPRD), yang notabene adalah wakil rakyat, dan bertugas mengawasi dana-dana yang ada di Eksekutif.

“Ketidakbersihan, tiadanya transparansi, serta tidak profesional dan tidak akuntabelnya pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun selama ini dan terkhusus lagi dana Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 239,66 M itu mengindikasikan adanya kesalahan dan penyimpangan pengelolaan dana yang terindikasi tindak pidana korupsi” Tutup Rikanson dalam Rilis laporan analisa data kasus dana Covid-19 Kabupaten Simalungun. (Red)

 1,243 total views,  3 views today