Mengkaji RUU KPK dan Evaluasi Kinerja DPR RI Pada Pengesahan RUU KPK

0

LensaMedia.id, Jakarta – Penolakan masyarakat atas disahkannya RUU KPK oleh DPR RI pada 17 September 2019 kian meluas. Tentu saja, penolakan ini memiliki berbagai sebab dan alasan yang sangat kuat, terlebih lagi, KPK masih dianggap sebagai salah satu lembaga yang sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

Presiden Jokowi tentunya sangat menyadari, ada komunikasi yang miss antara DPR RI dengan masyarakat terkait RUU KPK ini. Seharusnya, DPR RI menjelaskan kepada masyarakat perihal substansi kenapa RUU KPK ini perlu disahkan dan bagaimana pola penguatan KPK ini kedepannya setelah RUU ini disahkan. Rakyat sebenarnya hanya butuh penjelasan yang konkret, bukan yang berputar-putar seolah-olah memaksakan kehendak.

Dalam proses pemilihan Ketua KPK misalnya, Irjen Firli sebagai personil polisi aktif, tentu saja akan tunduk dibawah kendali Presiden sebagai pemegang mandat kepemimpinan di negeri ini. Secara tak langsung, terpilihnya Irjen Firli sebagai Ketua KPK merupakan wujud pengawasan langsung dari Presiden Jokowi pada KPK. Sehingga dengan kata lain, KPK sebenarnya tidak membutuhkan lagi Dewan Pengawas sebagaimana yang diusulkan oleh DPR RI didalam RUU KPK, karena sejatinya, Presiden Jokowi sendirilah yang sudah turun langsung mengawasi KPK melalui terpilihnya Irjen Firli, rasanya itu sudah cukup untuk memperkuat KPK.

Jika KPK memang objektif melaksanakan tugasnya, maka untuk apa lagi ada Dewan Pengawas? Wajar publik khawatir, KPK nantinya akan diintervensi oleh pihak luar melalui Dewan Pengawas tersebut.

Irjen Firli bukanlah orang baru di KPK. Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK baru-baru ini, Irjen Firli sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Sudah barang tentu, pengalaman Irjen Firli di KPK tak perlu diragukan lagi, dan dia juga bukan orang lain di KPK, melainkan orang yang selama ini di KPK juga. Apalagi Irjen Firli juga bertekad akan membenahi internal KPK di masa kepemimpinannya nanti.

Sementar itu, agak janggal rasanya jika RUU KPK disahkan di saat DPR RI sedang berada di ujung masa jabatannya. Kenapa DPR RI begitu ngotot ingin mempercepat pengesahan RUU ini? Apa yang ditakuti jika RUU ini dibahas oleh anggota DPR RI yang baru nanti?

Harusnya, DPR RI tidak etis lagi mengesahkan RUU setelah Pileg 2019 kemarin. Karena belum tentu mereka yang menjabat sekarang akan menjadi anggota DPR RI lagi di periode yang baru. Jika memang ingin mengesahkan RUU, seharusnya sebelum Pileg 2019 berakhir.

Hal seperti ini pernah terjadi saat pembahasan RUU MD3 pada periode lalu, RUU MD3 disahkan pada saat selesai Pemilu 2014. Akhirnya lucu, rapat ricuh dan para pimpinan yang terpilih bukan berasal dari partai pemenang Pemilu. Kasus RUU MD3 itu seharusnya menjadi bahan evaluasi agar DPR RI kedepannya lebih bijak lagi dalam menentukan langkah. (Red)

 586 total views,  1 views today