Menhub Berharap Ada Ekubrilium Baru Harga Tiket Pesawat

0
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (foto ist)

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap adanya ekulibrium harga tiket pesawat pasca munculnya polemik terkait kenaikan harga tiket pesawat sejak akhir 2018.

Hal itu disampaikan Menhub saat digelarnya seminar bertajuk “Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis dan Investasi” di Jakarta, pada Jumat (09/08/2019). Saat itu Menhub juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dinilai akan menciptakan ekulibrium baru dan lebih maju dari negara lain.

“Mekanisme pentarifan lain negara berlaku hukum pasar, kita sudah maju dengan tetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Akan terjadi keseimbangan baik jika pikirkan maskapai diperhatikan,” ungkap Budi Karya.

Posisi pemerintah, yakni Kemenhub, saat ini telah menaikkan tarif batas bawah sebesar 35 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pihaknya menilai, kebijakan ini bukan asal jadi saja dilakukan, karena telah melewati sejumlah proses panjang yang mempertimbangkan kemampuan maskapai serta daya beli masyarakat.

“Jangan asal tetapkan harga tapi mereka (maskapai) enggak bisa laksanakan. Pada dasarnya tarif penerbangan berbiaya murah bisa dilakukan dengan ‘cost sharing‘ sebagai cara bahwa semua pemangku kepentingan harus berikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun saat ini, gejolak naiknya harga tiket pesawat masih terasa, oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap struktur biaya operasional maskapai.

“Akan dilakukan penelusuran terhadap struktur biaya. Kita selalu rapat setiap minggu cari hal-hal yang bisa dilakukan pembenahan. Dalam konteks pelayanan berdasar UU Nomor 1 Tahun 2009, kita punya fungsi regulasi. Implementasinya mengatur beberapa hal salah satunya tarif batas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Terkait kebijakan struktur harga tiket pesawat ini, Menhub tentunya tetap terbuka pada kritik dan saran dari masyarakat. Salah satunya wujudnya yaitu menerapkan solusi tiket pesawat dengan melakukan skema diskon untuk penerbangan berbiaya hemat (LCC).

Skema diskon tersebut berlaku di hari – hari tertentu, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai pukul 14.00 di mana maskapai LCC harus memberikan potongan harga sebesar 50 persen dari tarif batas atas.

Namun, dirinya membantah skema tersebut akan segera diubah dan diganti dengan skema yang lebih berjangka panjang.

Menhub mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dilakukan rapat serta koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menentukan skema penentuan tarif tiket pesawat yang disesuaikan dengan kemampuan maskapai dan masyarakat. (red)

 542 total views,  1 views today