Polda Metro Jaya Buka Layanan Online Cara Cepat Laporkan Kejahatan!

    0

    lensamedia.id – Maraknya aksi kejahatan di tengah wabah corona (covid-19) turut menjadi perhatian pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya membuka layanan hotline alias saluran telepon bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan.

    “Jika masyarakat ingin lapor atau ada info atau melihat atau mengalami atau menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi,” katanya di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

    Suyudi pun mengharapkan agar masyarakat ikut berpartisipasi dengan memberitahu polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan. Dengan demikian, aparat kepolisian bisa bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut.

    Ia juga menghimbau agar masyarakat menyebarluaskan layanan hotline yang telah disiapkan sehingga seluruh masyarakat bisa berpatisipasi. “Bantu sebarkan,” ujarnya.

    Berikut hotline yang disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya:

    1. Piket Subdit Resmob, nomor +628139774433
    2. Piket Subdit Jatanras, nomor +6282299911996
    3. Piket Subdit Ranmor, nomor +6285894276231
    4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, nomor +6281383937871
    5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, nomor +628118569696
    6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, nomor +6281280800666
    7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nomor +6281211121044, +6281283456772
    8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, nomor +6281383429190
    9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, nomor +6282110905934
    10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok, nomor +6282291191109
    11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, nomor +62895355333333
    12. Sat Reskrim Polres Metro Depok, nomor +6281319742940
    13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, nomor +6282249492006
    14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab, nomor +628118088299
    15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, nomor +6281292998467
    16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, nomor +6285282801010

    Seperti diketahui, sedikitnya ada 28 eks narapidana yang mendapat kebebasan berkat program asimilasi, malah kembali membuat pelanggaran hukum. Mereka pun ditangkap karena kembali melakukan kejahatan

     774 total views,  2 views today