Polda Sulut Musnahkan 26,86 gram Sabu dan 9000 Butir Trihexyphenidyl

0

Manado | Lensamedia.id – Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 26,86 gram dan 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Jum’at (23/10/2020) pagi, di lobi kantor Ditresnarkoba.

Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono. Turut dihadiri dan disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.

AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ. “Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG,” ujarnya di depan para awak media.

Para Pelaku kasus Narkoba di Polda Sulut (Foto: Humas Polda Sulut)

Ditegaskan AKBP Indra Lutrianto Amstono, Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Terlebih, lanjut AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020. “Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air. (Hps/Red)

 865 total views,  2 views today