Presiden: izin kapal nelayan tangkap ikan tidak lagi berbelit-belit

0

Jakarta | Lensamedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait Omnibus Law, Undang – undang Cipta Kerja, setelah mengadakan rapat terbatas pada hari Jumat, (9/10/2020).

Penjelasan tersebut, disampaikan dalam pidato yang dirilis kanal YouTube Sekretariat Presiden dan akun resmi Instagram @jokowi.

Salah satu yang dijelaskan dalam pidato tersebut, yaitu terkait penyederhanaan izin kapal nelayan penangkap ikan.

“Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja” ucap Jokowi dalam pidato tersebut, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya izin kapal nelayan penangkap ikan, harus diajukan ke berbagai instansi – instansi yang lain, dan bisa menimbulkan proses perizinan berjalan mandek.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi – instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja” tambah Presiden Republik Indonesia ke – 7.

Dalam konfrensi pers virtual, Rabu, (7/10/2020), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pengesahan Undang – undang Cipta Kerja ini di tunggu oleh para nelayan. Karena UU Cipta Kerja dapat memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

“Omnibus Law ini yang sangat ditunggu – tunggu para nelayan. Ilustrasinya dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat” tutur Edhy Prabowo.

Sekitar Rp 300 triliun Investasi mandek, namun, dalam UU Cipta Kerja dapat dapat memudahkan para pelaku usaha serta nelayan memperoleh izin pengopersian kapal secara sederhana.

“Jadi saat ini izin yang tadinya lama, cukup satu proses. Bahwa nanti kementerian teknis yang akan mengawal izin tersebut, itu kewajibannya” tegas Politisi Partai Gerindra. (Red)

 453 total views,  1 views today