Sopir Truk Sayangkan Surat Edaran Dishub Tangerang Larang Pengoperasian Kendaraan Bahan Tambang

0

lensamedia.id – Terbitnya Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten soal pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tambang seperti tanah, pasir, batu, disesalkan sejumlah sopir truk.

Menurut mereka, pelarangan operasional kendaraan pengangkut bahan tambang, dinilai memberatkan, karena menyangkut ekonomi keluarga.

Syamsul, salah seorang sopir truk pengangkut bahan tambang, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Adanya pelarangan itu, kata dia, menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap dampak ekonomi masyarakat bawah, khususnya sopir truk pengangkut bahan tambang.

ā€œ Kebijakan Dishub Tangerang menunjukkan tidak peka terhadap sopir truk seperti kami ini. Ini mata pencaharian kami untuk mencari nafkah buat anak istri. Kalau dilarang, mau makan apa kita. Sudah hidup susah, masih pula dipersulit dengan kebijakan seperti ini,ā€ kata Syamsul kepada Sabtu (17/4/2020) pagi.

Senada, disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DR. Suriyanto, PD, SH, MH, M.Kn.

Suryanto sepakat dengan kebijakan pemberlakuan PSBB sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Namun, alangkah lebih bijak jika mempertimbangkan pula aspek kemanusiaan.

ā€œ Kalau supir tronton kan sendiri di dalam truk nya, yang dilarang kan berkumpul untuk pencegahan penularan covid 19, bukan dilarang bekerja, kalau supir truk tidak kerja makan apa dia dan keluarga nya, ini bupati Tangerang buat aturan sendiri tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan,ā€ kata Suryanto.

Lanjut Suryanto, supir tronton tidak mungkin kerja WFH. Jika ada sopir tronton atau sopir pengangkut bahan tambang 1.000 orang ditambah keluarganya dengan istri dan 3 anak, sudah 5.000 orang. Siapa yang kasih makan jika tidak bekerja.

ā€œ Sebuah kebijakan harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas dan mempertimabngkan aspek-aspek lain, termasuk dampak kemanusiaan. Pemerintah bisa melakukan pemantauan dengan mengacu pada standar protocol kesehatan yang telah ditentukan,ā€ tuturnya.

Sebelumya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan Surat Edaran bernomor 551.2/735-Dishub tertanggal 16 April 2020.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Drs. H. Agus Suryana menghimbau kepada pimpinan perusahaan transporter agar dapat mendukung pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, batu) di jaringan jalan dalam wilayah Kabupaten Tangerang, terhitung sejak tanggal 18 April sampai dengan 2 Mei 2020. (red)

 1,243 total views,  1 views today