Ada Pihak Akan Gugat PM 118/2018 ke Mahkamah Agung, Driver Online: Hati-hati, Jangan Grusa-grusu

0
Dokumentasi Forum Group Discussion pembahasan Peraturan zona larangan ganjil-genap. (Foto: Yas Hartagus)

lensamedia.id – Kementerian Perhubungan kembali menguatkan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), yang juga melibatkan perwakilan dari unsur driver online. Pemerintah pusat menargetkan peraturan menteri tersebut dapat sepenuhnya diterapkan pada awal 2020 mendatang. Direktur Angkutan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, dengan adanya sisa waktu sebelum penerapan sepenuhnya dilakukan, pihaknya meminta para pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi tersebut segera memenuhi syarat perizinan yang berlaku. Karena salah satu dari peran fungsi pemerintah adalah untuk melakukan pembinaan agar semuanya lebih tertata.

“Januari 2020 kita sudah mulai melakukan penindakan hukum. Tenggang waktu ini bisa dimanfaatkan oleh komunitas untuk segera mendaftarkan dan mengurus perizinan. Kalau tidak ada (tak berizin) kita tindak tegas saja. Suspend sudah,”ujar dia usai sosialisasi di El Royal Hotel, jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dengan demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi PM 118 ini hampir semua daerah seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Bali, Makassar, dan Manado.

“Dampak dari sosialisasi, mereka (pelaku ASK) sudah mulai mengikuti aturan itu melakukan permohonan kepada Dishub di daerah semakin besar animonya. Sudah mulai banyak yang mengajukan permohonan khususnya ke pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi,” ujarnya. Pihaknya berharap dengan terus disosialisasikannya aturan ini maka permohonan ASK di daerah bisa makin besar. Dia mengambil contoh, Jawa Barat yang kuota ASK-nya mencapai 7200 lebih baru terpakai sekitar 2.000. “Ada waktu sampai Januari 2020 teman-teman komunitas segera mendaftarkan perizinan,” tuturnya.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia, Sulistiyo Raharjo saat dihubungi lensamedia.id menyampaikan bahwa masih ada pihak yang belum tersosialisasi dan gagal paham terkait dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 ini.

“Kita sudah semaksimal mungkin untuk membantu pemerintah mensosialisasikan PM 118/2018 ini, tapi denger-denger ada juga yang masih mau gugat ke MA,” ujar Sulistiyo Raharjo. “Tapi hati-hati, jangan grusa-grusu seperti saat gugat PM 108 yang lalu. justru ada beberapa poin yang menguntungkan driver jadi hilang seperti stiker penanda yang sebetulnya bisa untuk bebas ganjil-genap (Zona larangan ganjil-genap -red) misalnya. Sudah dikaji betul apa belum gugatannya” Tambahnya saat dikonfirmasi terkait ada pihak yang akan melakukan gugatan kembali terhadap regulasi keluaran Kementrian Perhubungan tersebut.

Sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya digugat oleh pihak Perhimpunan Driver Online Indonesia Jatim (PDOI) yang juga mengatas namakan dari perwakilan dari driver online. Kemudian untuk membuat regulasi yang baru, Kementrian Perhubungan berinisiatip mengumpulkan berbagai elemen dari perwakilan driver online guna menyerap aspirasiuntuk dimasukkan dalam rumusan regulasi. dan setelah melalui kesepakatan, ditunjuklah 7 orang sebagai perwakilan untuk melakukan diskusi lebih intensive terkait hal tersebut hingga terbitlah regulasi yangbaru PM 118/2019.

Dalam regulasi PM 118/2019 lenih menitik beratkan unsur keamanan dan kenyamanan para pengguna dan pelaku bisnis terkait dengan transportasi berbasis aplikasi online tersebut. “Kami masyarakat pengguna juga jadi merasa aman karena akun dan kendaraan sesuai dengan ketentuan walau plat (kendaraan berwarna – redaksi) hitam, dan kami pengguna juga siap untuk sesuai dengan data asli saat pakai akun penumpang” Ujar Siti Umairor, salah satu masyarakat pengguna jasa saat dimintai pendapat terkait aturan pemerintah yang akan diberlakukan ini.

Sedangkan kendaraan yang digunakan dilakukan pendataan guna penataan dan pembinaan oleh pihak terkait. Adapun mekanismenya diatur dalam regulasi melalui 3 (tiga) kategori badan hukum sebagai acuannya, yaitu Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mengakomodir pihak driver yang hendak mengurus legalitas kendaraannya secara individu, agar tetap dapat beroperasi dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online dapat melakukan mekanisme pengurusan dan pengajuaanya sesuai dengan kategori UMKM.