Bareskrim Tangkap Yahya Waloni Terkait Penistaan Agama

0

JAKARTA (Lensamedia.id) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur, pada Kamis (26/8/2021).

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Jumat (27/8/2021).

Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.
Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.

Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/ B/ 0287/ IV/2021/ BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktif serta palsu.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.

Rusdi belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak.

 353 total views,  1 views today