Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Alifudin,SE,MM., Menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu badan hukum publik yang berarti perannya melayani publik dan bertugas melindungi seluruh pekerja.
“Untuk melindungi pekerja, BPJS yang memiliki programnya harus benar benar dilaksanakan, karena itu amanat undang-undang, seperti JHT yang sampai saat ini masih ada” Ucap Alifudin saat memberikan Keynote Speakernya pada Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Mitra dengan metode Hybrid, Singkawang, (1/9/2022).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wajib menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap para nelayan, buruh atau para karyawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan jaminan sosial itu wajib diberikan karena tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.” Tutur Alifudin.
Alifudin menambahkan bahwa, BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh kami, ternyata banyak anggota asosiasi dan desa yang belum terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi ini dilakukan secara masif setiap daerah” tegas Alifudin.
Alifudin mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya.
“Kami berharap setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari semua peserta yang hadir segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK” Kata Bang Alif sapaan akrabnya.*
221 total views, 1 views today