
Lensa Media – Terjerat kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“DPL (Dolly) ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).
Selain Dolly, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah diamankan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB,” jelas Juru Bicara KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula. Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). (boy)
562 total views, 1 views today