Dituding Lakukan Pelecehan, Petugas Kereta Commuter Line Buat Laporan Polisi

0

Jakarta – Diray Putra Vitera, yang didampingi kuasa hukumnya, Nurman Samad, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemilik akun Twitter dengan nama annisca atau anisa.

Pemilik akun tersebut mengklaim sebagai korban dugaan pelecehan seksual, namun hingga saat ini tidak memenuhi panggilan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pencemaran nama baik yang viral di media sosial. Laporan Polisi tersebut telah diberikan nomor LP/B/2570/V/2023/SPK/POLDA METRO JAYA

“Dalam laporan tersebut, kami tidak secara spesifik menunjuk satu pelaku saja. Sebab klien kami dituduh oleh beberapa akun dengan me-repost postingan akun Twitter dengan username froyo @anissca yang mengaku telah dilecehkan oleh Diray (klien kami) hingga tuduhan tersebut viral,” katanya dalam keterangan, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, seorang karyawan PT. Kereta Commuter Line Indonesia juga diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu tersebut, di mana karyawan tersebut memberikan keterangan yang tidak akurat kepada Media Online.

“Salah satunya dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan dipecat padahal sebenarnya diminta untuk mengundurkan diri,” ungkapnya

Dia menuturkan, selain itu, karyawan tersebut juga memberikan keterangan yang menuduh bahwa Diray Putra Vitera telah melakukan pelecehan, padahal Diray Putra Vitera belum pernah bertemu langsung dengan pihak yang mengaku dilecehkan tersebut, sehingga kami belum mengetahui kebenaran

“Sbenarnya mengenai peristiwa tersebut.Berdasarkan hal-hal tersebut, kami membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Dia menegaskan, Laporan Polisi (LP) yang telah diajukan tidak hanya menargetkan satu pelaku, tetapi juga melibatkan beberapa pelaku lainnya, termasuk orang yang pertama kali memposting,

“Pihak-pihak yang mengunggah ulang postingan tersebut, serta mereka yang memberikan tanggapan terhadapnya, termasuk karyawan PT. Kereta Commuter Line Indonesia,” pungkasnya.

Dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, dia mengharapkan pihak-pihak terkait, terutama tempat kerja terhadap Diray Putra Vitera. Khususnya bagi PT. Kereta Commuter Line, Diray Putra Vitera meminta agar mereka dapat mengklarifikasi keterangan atau pernyataan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“1X24 jam Kami tunggu itikad baik pihak-pihak yang terkait,” tutupnya.(fer)

 147 total views,  1 views today