Morowali – Warga Desa Laronaei dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali mengeluhkan aksi pemalangan jalan Houling oleh PT Transon.
Koordinator Tim Satgas Houling yang juga tokoh pemuda yang mewakili dua desa itu, Rustam menyebut, aksi pemalangan jalan Houling yang dilakukan PT Transon itu itu telah membuat ekonomi Warga di desanya terhalangi.
Sebab, kata dia, tidak sedikit warga Desa Buleleng yang bekerja di PT PAM Mineral yang jalannya dihalangi oleh PT Transon.
“Kan jalan itu digunakan oleh dua PT PAM Mineral dan PT Transon untuk kegiatan Houling, kenapa harus dihalang-halangi saat PT PAM akan lakukan Houling. Masyarakat kita banyak yang menggantungkan ekonominya disana,” kata Rustam, Kamis 18 Mei 2022.
Akibatnya, warga Buleleng yang bekerja di PT PAM Mineral meminta PT Transon untuk tidak egois dalam mengais rezeki. Sebab, PT PAM punya hak untuk melewati jalan tersebut.
“Itu jalan bersama, harusnya PT Transon jangan memportal jalan tersebut, warga yang bekerja di PT PAM butuh makan,” tegas dia.
Hal serupa disampaikan Kahar, pemilik lahan yang dilalui jalan tersebut. Menurut Kahar, tidak elok jika PT Transon memportal dengan sewenang-wenang jalan bersama tersebut.
“Ini kan jalan bersama, kenapa seperti milik dia pribadi. PT PAM sudah menjalankan tugasnya secara perizinan baik tingkat desa hingga Kabupaten, kenapa masih saja ada yang seperti ini,” papar dia.
Ia meminta, agar PT Transon duduk bersama PT PAM untuk menyelesaikan masalah jalan bersama itu. Sebab, kata dia, banyak warga sekitar yang bekerja di dua perusahaan nikel itu.
“Selesaikan dengan baik-baik, jangan sampai ada yang dirugikan. Sebab, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tapi masyarakat yang bekerja pun ikut dirugikan saat tidak ada Houling,” papar dia.
Diketahui, aktivitas Houling atau operasional PT PAM Mineral terganggu akibat adanya pemalangan oleh pihak PT Transon Bumindo Resources.
Pemalangan itu dilakukan oleh PT Transon dengan cara memportal jalan yang dilalui bersama antara dua perusahaan itu.
Diketahui, PT PAM Mineral sudah menempuh jalur perizinan baik secara administratif maupun musyawarah untuk pemakaian jalan tersebut. Berdasarkan Surat rekomendasi Bupati Morowali nomor 551-21/0407/Dishub/IV/2023 bahwa PT PAM Mineral berhak melewati jalan tani atau jalan desa yang dilalui PT PAM Mineral itu.
Tak hanya tingkat Kabupaten, di tingkat Desa pun PT PAM Mineral telah mendapatkan rekomendasi pengguna jalan bersama itu. Dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Laronaei nomor 4740/01/lrn/1/2019.
Bahkan, PT PAM Mineral sudah melakukan perjanjian sewa pakai yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Laronaei Idris Yusuf, BPD Desa Laronaei Natsir, Sekertaris Desa, hingga dengan tokoh masyarakat Desa Laronaei.
Perjanjian sewa pakai jalan bersama itu ditandatangani semua pihak pada Rabu 16 Mei 2023 di Desa Laronaei dan disaksikan sejumlah tokoh dan para pemuda desa setempat.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun, PT PAM Mineral diketahui sudah sejak 2010 melengkapi perizinan baik tingkat desa hingga Provinsi. Sehingga, izin-izin yang dikantongi dalam melakukan Houling pun sudah dinyatakan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, PT Transon yang diketahui menghalangi kegiatan Houling PT PAM, diketahui baru melakukan kegiatan Houling pada 2015. Artinya, PT PAM Mineral sudah 5 tahun lebih awal mengantongi izin dan rekomendasi lengkap dari masyarakat hingga instansi pemerintah baik desa sampai ke tingkat Provinsi.
218 total views, 1 views today