Kapolda Metro dan Jabar dicopot karena Pelanggaran Prokes

0

Jakarta | Lensamedia.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan dalam keterangan persnya pada Senin, (16/11/2020), terkait alasan pencopotan dua Kapolda sesuai dengan Telegram Kapolri No: ST3222/XI/Kep/2020.

Argo menerangkan, alasan pencopotan dua Kapolda karena tidak menjalankan perintah menerapkan protokol kesehatan. 

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya, dan kemudian Kedua Kapolda Jawa barat,” kata Argo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). 

Pencopotan dua kapolda sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor: ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, yaitu Irjen Pol Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Kors ahli Kapolri.

“Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran sebagai Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya,” sambungnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, Irjen Rudi Sufahradi sebagai Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri. Sementara penggantinya Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat. (Yud/Ain/Red)

 655 total views,  1 views today