lensamedia.id – Kepolisian Daerah Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, menegaskan dugaan atas penyalahgunaan ataupun penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak covid-19 di Provinsi Sumatra Utara, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Kapolda Sumut telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan atas dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Bansos maupun BLT covid-19 di Sumut.
Hal itu ditegaskan Martuani Sormin dalam paparannya tentang Kebijakan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (18/05/2020).
“Isu-isu yang tidak bisa kita tepis adalah adanya kecurangan-kecurangan baik bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai. Karena sekarang baik dengan media yang semua orang bisa berpotensi sebagai humas, jurnalis, transparan. Tidak bisa lagi kita tutup-tutupi,” kata Martuani Sormin.
Menurutnya, ada beberapa wilayah di Sumatra Utara yang sedang ditelusuri Polda Sumut terindikasi terjadinya penyalahgunaan Bansos maupun BLT itu. Pihaknya sedang mengumpulkan data apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Dan saya yakinkan kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara, Polda Sumatra Utara tidak akan pernah memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan siapapun yang melakukannya,” tegas Kapolda Sumut.
Ia menambahkan, bahwa penyalahgunaan yang terindikasi kuat telah terjadi, akan diteruskan sampai ke penegakan hukum. “Dan kami tidak perlu sebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut,” katanya mengakhiri.
1,040 total views, 1 views today