Ketua APEL Nagan Raya Gagal Paham, Berbicara Tidak Berbasis Data & Fakta

    0

    Nagan Raya – Terkait kedatangan sekelompok orang yang menamai APEL tersebut guna meminta PN Suka Makmur Nagan Raya setempat mengambil sikap atas upaya eksekusi dan pemulihan lahan yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Desa Pulo Kruet. (17/03/2023)

    Selaku Wakil Direktur LSM Rawa Tripa Institute (Teuku Razeki,S.IP) Menanggapi, “APEL menduga lahan yang akan dieksekusi oleh KLHK tersebut merupakan lahan milik PT Kalista Alam, faktanya sesuai kekuatan hukum lahan yang dituduhkan tersebut adalah milik masyarakat Desa Pulo Kruet Kec.Darul Makmur yang semuanya sudah bersertifikat hak milik, bukan milik PT Kalista Alam yang katanya terbakar hingga seribu enam ratus hektar.Dasar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor 12/Pdt-G/2012 itu kuat dugaan fiktif, pasalnya luas area lahan Desa Pulo Kruet delapan ratus hektar saja, tidak seluas lahan yang terbakar seperti yang dituduhkan tersebut.”

    Wakil Direktur LSM Rawa Tripa Institute Menambahkan, “Jika memang lahan tersebut terbakar seribu enam ratus hektar seperti yang dituduhkan, maka yang pertama terjadi adalah hilangnya Desa Pulo Kruet.Sedangkan hal lainnya,tidak sedikit masyarakat Pulo Kruet yang meninggal dengan kebakaran lahan tersebut, lantaran Pulo Kruet dikepung asap.Namun faktanya kejadian yang dituduhkan tidak demikian, KLHK membangun dalil fiktif sebagai dasar pijakan mereka.Dan APEL menjadikan isu ini dengan dalil-dalil fiktif tersebut sebagai bahan jualan kaki lima untuk kepentingan sekelompok mereka yang mengatasnamakan masyarakat dan penyelamatan hutan gambut Rawa Tripa.

    “Padahal jelas guna menghindari konflik di tengah-tengah Masyarakat, KLHK, dan Perusahaan,pada November 2019 para Mahasiswa, Masyarakat Desa Pulo Kruet,dan Tim Pansus DPRK Nagan Raya meninjau langsung titik lokasi lahan untuk menindaklanjuti persoalan ini yang berakhir pada permintaan DPRK Nagan Raya kepada PN Suka Makmue Nagan Raya untuk menerbitkan surat rekomendasi atau surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung, PN Banda Aceh, PN Meulaboh untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan perkara register Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo Tanggal 8 Januari 2014 Juncto putusan PN Banda Aceh Nomor 50/TGT/2014/PN.BNA tanggal 15 Agustus 2014, Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 651K/PDT/2015 Tanggal 18 Agustus 2015, Juncto Nomor 1PK/PDT/2017 Tanggal 18 April 2017.Demikian kata Teuku Razeki,S.IP yang juga putra asli Kec.Darul Makmur Kab.Nagan Raya.”

     13 total views,  2 views today