Simalungun | Lensamedia.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun beserta pangulu (kepala desa) untuk tidak berpolitik praktis di Pilkada 2020.
“Secara tegas kepada seluruh ASN dan pangulu supaya Netral. Hindari intimidasi dan Intervensi” Ucap Timbul Jaya Sibarani di Pematangraya, Senin (2/11/2020).
Menurutnta, pangulu dan ASN digaji oleh pemerintah yang sumber dananya dari APBD. Karenanya, sebagai pengayom masyarakat, etisnya harus menjaga kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu paasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
“Jangan ada intimidasi kepada penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Juga tidak boleh di intervensi. Demikian pula kepada masyarakat penerima UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)” tambah Timbul Jaya.
Ia pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerja ekstra mengawasi proses pelaksanaan Pilkafa 2020. Selain itu dinilai perlu peran aktif para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan untuk mengawal pergerakan politik curang.
“Bawaslu supaya terus melakukan pengawasan. Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan jangan segan-segan untuk mengawal agar masyarakat dapat memilih yang berkualitas” Imbuhnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya politik curang atau melanggar aturan pilkada diminta melaporkannya ke pihak berwajib. Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Simalungun diperkirakan 15 ribu dan 386 Pangulu.
“Kami juga siap untuk mengawal netralitas ASN dan Pangulu pada Pilkada Simalungun” tutur Timbul yang juga Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Sebagaimana diketahui penghulu dan perangkat nagori (desa) dilarang terlibat dalam politik praktis dan kampanye berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa yaitu pada pasal 29 dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pada pasal 70 dan 71.
Adapun sanksi bagi pangulu dan perangkat desa yaitu sanksi administrasi, pidana dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara itu, netralitas ASN diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apabila ada ASN tidak netral maka dapat diberikan tindakan administrasi berupa sanksi hukum disiplin ringan maupum hukum disiplin berat yang diberikan Komisi ASN. (SO5/F/Red)
830 total views, 1 views today