Ketum PB HMI Abdul Muis: Pemerintah Harus Berlaku Adil Tentang Pemberian THR

0

Jakarta | Lensamedia.id – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pemberian THR bagi Pekerja sektor formal. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja / buruh sektor formal paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yg harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja dan PB HMI mendukung kebijakan tersebut. Ungkap Ketum PB HMI Abdul Muis.

Walaupun banyak terjadi pro kontra setelah kebijakan Surat Edaran tentang Pemberian THR Keagamaan ini di keluarkan, seperti lemahnya pengawasan pemberian THR oleh perusahaan dilapangan serta terjadinya potensi pemberian THR dengan cara di cicil namun itu semua tidak mengenyampingkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR dan PB HMI akan ikut memantau hal tersebut. Ungkap Muis.

Saat ini ekonomi Indonesia masih terjebak dalam resesi sejak kuartal II tahun 2020 yg lalu. Hingga saat ini berdasarkan asumsi dari para pengamat ekonomi pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dikisaran minus 1 persen pada kuartal I tahun 2021 belum lagi banyak pengusaha yg kesulitan membayar pinjaman ke bank.

Tentunya Pemerintah harus memberikan sejumlah insentif agar dapat memperbaiki omset mereka yg anjlok akibat adanya Pandemi Covid 19. Memang setiap kebijakan yg dikeluarkan tentu tidak dapat memuaskan semua pihak namun Surat Edaran ini merupakan bentuk kepastian dari pemberian THR keagamaan jelang Idul Fitri 1442 H. (*)

 424 total views,  2 views today