Komisi VII dan APNI Pertanyakan Pencabutan IUP Pertambangan

0

Jakarta – Mayoritas anggota Komisi VII DPR RI mendukung penyampaian keberataan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan, khususnya untuk komoditas nikel. Tumpang tindih kebijakan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi sorotan Komisi VII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pengurus DPP APNI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022), pukul 10.30 WIB. Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto baru hadir setelah rapat dibuka Dony Maryadi Oekon.

Dony mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menyampaikan pencabutan sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. Pertimbangannya, karena tidak melaporkan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan, tapi tidak dikerjakan. Hal ini  berakibat tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian Kementerian Investasi/BKPM telah mencabut sebanyak 385 IUP atau 248 IUP mineral dan 137 IUP batubara pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

“Pencabutan IUP Pertambangan telah memunculkan kegaduhan bagi pelaku usaha pertambangan, termasuk bagi Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI),” kata Dony.

JMenurutnya, mengingat besarnya investasi yang dikeluarkan oleh para penambang, pencabutan IUP pertambangan oleh pemerintah dalam rangka penataan kegiatan penambangan, tentunya perlu didukung. Namun, tentunya harus berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ada kepastian berusaha bagi para investor di sektor pertambangan.

“Untuk itu, melalui rapat hari ini Komisi VII DPR RI perlu mendapat penjelasan dari APNI mengenai pencabutan IUP yang dialami anggota APNI. Penjelasan dari APNI akan menjadi bahan masukan bagi Komisi VII DPR RI saat melaksanakan RDP dengan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM,” kata Dony.

Wakil Ketua Umum APNI, Wiratno mewakili Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna yang berhalangan hadir, mengungkapkan bahwa suasana kebatinan para penambang nikel yang IUP-nya dicabut menjadi tidak nyaman. Di tengah menghadapi pandemik Covid-19, perusahaan pertambangan nikel mereka tidak bisa melakukan aktivitas.

“Tentunya paparan dan penjelasan kami ini bisa menjadi bahan masukan sekaligus menjadi evaluasi dan solusi untuk Komisi VII DPR RI dan jajarannya, agar ke depan suasana iklim investasi dan hukum di sektor pertambangan menjadi kondusif,” kata Wiratno.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey saat memaparkan perusahaan pertambangan minerba yang IUP-nya dicabut pemerintah, mengatakan bahwa dari 2.078 IUP Pertambangan yang dicabut, sebanyak 1.776 adalah IUP pertambangan mineral dan  302 IUP pertambangan batubara.

Diungkapkan, dari 2.078 IUP Pertambangan yang dicabut, baru dipublikasikan sebanyak 180 IUP pertambangan minerba yang sudah mendapatkan SK Pencabutan melalui email oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Pencabutan IUP ini berdasarkan Keppres No.1 Tahun 2022. Pencabutan IUP dengan alasan tidak melaporkan RKAB di tahun-tahun sebelumnya atau izin yang telah diberikan tapi tidak dikerjakan.

“Jika pencabutan itu berlaku dari 2 Februari sampai 5 Maret 2022, jadi  setiap hari Kementerian Investasi/BKPM mulai kirim email ke perusahaan-perusahaan yang mendapatkan SK Pencabutan melalui OSS. Namun, tidak ditembuskan ke dinas atau ke tempat lain, tapi langsung Kementerian Investasi/BKPM ke perusahaan yang bersangkutan,” paparnya.

Menurut Meidy, walaupun banyak perusahaan pertambangan nikel anggota APNI menyatakan tidak mendapatkan SK Pencabutan, tapi dilihat di MODI perusahaan mereka sudah tidak ada. Lalu, mereka mempertanyakan, SK Pencabutannya di mana, karena mereka tidak tahu. Apakah karena salah email, atau data perusahaan yang diberikan di OSS tidak sama, sehingga mereka tidak mendapatkan SK Pencabutan tersebut. Tapi, setelah dikoordinasi dengan dinas provinsi masing-masing, IUP-nya sudah tidak ada di MODI atau di MONI.

Ironisnya, lanjutnya, jika sejak 2 Februari sampai 5 Maret sudah ada IUP Pertambangan yang dicabut pemerintah, namun pada 4 Januari 2022 seluruh perusahaan pertambangan, baik mineral dan batubara, mendapat surat teguran dari Kementerian ESDM terkait penyampaian RKAB tahun 2022.

“Kita ketahui, RKAB sejak ditarik ke pusat memang banyak kendala, begitu banyak hal yang menjadi keterlambatan,” imbuhnya.

Sebenarnya, jelasnya, RKAB tahun 2022 sudah diurus 3 bulan di tahun sebelumnya, yaitu sejak Oktober sampai Desember 2021. Namun, pada pada 4 Januari 2022 sudah ada surat teguran pertama terkait penyampaian RKAB. Kemudian, pada 6 Januari 2022 mereka mendapat surat peringatan kedua. Jadi, perusahaan yang belum menyampaikan dokumen RKAB sudah mendapat peringatan sanksi administratif.

“Paling signifikan lagi, 14 Maret 2022 kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian ESDM. Artinya, di saat beberapa IUP sudah mendapatkan SK Pencabutan oleh Kementerian Investasi/BKPM, tapi pada tanggal 14 Maret 2022 Kementerian ESDM masih memberikan surat peringatan sanksi administratif,” tuturnya.

Perusahaan pertambangan pun bingung, mereka sudah mendapat SK Pencabutan dari Kementerian Investasi/BKPM, tapi dari Kementerian ESDM masih memberikan surat peringatan. IUP mereka juga masih tercatat di Kementerian ESDM.

“Kami bingung, apakah Kementerian ESDM yang memberikan sanksi administratif, atau SK Pencabutan dari Kementerian Investasi/BPKM?” tanya Meidy.

 372 total views,  1 views today