Kota Bogor Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Akan Ditindak

0

BOGOR (Lensamedia.id) – Satgas Covid-19 Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Apel Akbar dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Kota Bogor secara tegas dengan penyekatan jalan protokol dan penindakan terhadap pelanggar.

“Hari ini (3/7) totalitas kita kawal pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor sampai tanggal 20 Juli 2021,” tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat memimpin Apel Akbar PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda, di depan Mako Denpom III/I, jalan Jenderal Soedirman, Kota Bogor, pada Sabtu (3/7/2021).

Dia menjelaskan, secara umum mobilitas warga sudah berkurang akan tetapi masih ada yang belum sadar. Untuk itu, pihaknya bergerak bersama untuk mensosialisasikan PPKM Darurat dengan pemberlakuan penindakan kepada yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Kita laksanakan dengan ketegasan, (tapi) tetap persuasif. Kekompakan kita, kebersamaan kita menentukan keselamatan nyawa warga kota Bogor,” sebut Bima menegaskan.

Merespon itu, Dandim Kota Bogor, Kolonel inf Robi Bulan mengaku siap bersinergi untuk membantu dan mendukung penuh penerapan PPKM Darurat yang disebutnya sebagai kegiatan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat, khususnya warga Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengaku akan bersinergi dengan melaksanakan sosialisasi dan patroli hingga pukul 20.00 WIB yang dilanjut penyekatan jalan Protokol di Kota Bogor pada pukul 21.00 WIB.

“Mulai hari ini kita semua bersinergi dalam melaksanakan PPKM Darurat di kota Bogor,” kata Susatyo. (Anm)

 332 total views,  1 views today