KPK Lakukan OTT Oknum Kejaksaan: Jaksa Agung Harus Dari Internal

0

lensamedia.id – Berkaitan dengan KPK yang kembali melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada hari, Senin tanggal 19 Agustus 2019, banyak masyarakat kembali menyinggung persoalan kedudukan jabatan Jaksa Agung yang seharusnya diposisikan kembali dari ranah internal kejaksaan itu sendiri, bukan dari kalangan kader suatu partai politik.

Terkait suap dalam rangka tugas TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, seharusnya para insan kejaksaan mengawal dan mengamankan pembangunan daerah sesuai dengan fungsinya. Dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan tamparan untuk kesekian kalinya bagi kejaksaan guna melakukan pembenahan internal.

Meskipun baru terjadi OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun oleh karena dalam waktu selama satu bulan berturut-turut beberapa oknum Jaksa terkena OTT KPK, maka Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus meletakan jabatannya dalam waktu 1 x 24 jam, sebelum KPK menetapkan oknum-oknum Jaksa yang di OTT menjadi tersangka.

Dan ini harus menjadi catatan penting untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam periode lima tahun kedepan. Agar unsur penegak hukum seperti kejaksaan tetap di isi dan dijabat oleh unsur internal, agar lembaga tersebut dapat bersinergi kedalam dan keluar terlepas dari intervensi pihak-pihak yang ingin menanamkan kepentingannya.

 733 total views,  1 views today