KPUD Simalungun Larang Wartawan Masuk Acara Debat

0

Simalungun | Lensamedia.id  – Belasan wartawan dilarang masuk oleh staf KPU Simalungun pada acara debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di Hotel Niagara Parapat, Sabtu (14/11/2020) malam. Mereka pun tertahan di pintu aula gedung acara debat.

Wartawan pun menanyakan Peraturan KPU ataupun petunjuk teknis yang melarang debat empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dihadiri insan pers.

Sempat terjadi aksi dorong antara staf KPU dengan wartawan. Namun, staf KPU yang mengadang di depan dengan didampingi pihak kepolisian tak mampu menjelaskan alasan mereka melarang kehadiran wartawan.

“Udah memang begitu aturannya, bang,” ujar staf KPU laki-laki yang tak diketahui namanya.

Padahal para wartawan yang berasal dari media elektronik, cetak dan online merasa bukan wartawan gadungan dan punya hak mengikuti debat terbuka.

Di sini, wartawan pun menyanyikan lagu Indonesia Raya lantaran tak kunjung diberi akses mengikuti debat.

Adapun media yang menyiarkan debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun adalah EfarinaTV, salah satu stasiun televisi lokal di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. (Alj/tribun-medan/Red)

 484 total views,  1 views today