Langgar PPKM Darurat, Polres Bogor Denda Rumah Makan

0

BOGOR (Lensamedia.id) – Penegakan protokol Kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terus dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Sejumlah pelaku usaha pun telah diberikan sanksi karena melanggar aturan tersebut.

Pada Selasa (6/7/2021), Polres Bogor yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penindakan ke sejumlah tempat makan yang melanggar aturan di masa PPKM darurat Jawa-Bali.

Seperti halnya rumah makan HS dan rumah makan B yang berlokasi di jalan raya Bogor – Jakarta, dikenakan teguran tertulis dan denda sebesar 5 Juta Rupiah, akibat melayani makan di tempat di massa Pemberlakuan PPKM darurat.

Yoga selaku Kabid Penagakan Sat Pol PP mengungkapkan bahwa penindakan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perbup No.61 tahun 2020 Tetang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dan produktif.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat ataupun para pelaku usaha dengan di berlakukannya PPKM darurat dalam upaya percepatan penanganan Covid19 ini, untuk kita bersama mentaati segala peraturan yang di berlakukan saat ini, demi kebaikan kita bersama,” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun. (Anm)

 317 total views,  1 views today