Melanggar Hukum, Pengangkatan Stafsus Bupati Simalungun ilegal

0

SIMALUNGUN (Lensamedia.id) – Pengangkatan Chrismes Haloho (CH) sebagai tenaga ahli (Staff Khusus) Bupati Simalungun tidak sesuai aturan karena tidak memiliki payung hukum. DPRD Simalungun menyatakan, pengangkatan Stafsus ini ilegal dan menyebabkan kegaduhan.

CH merupakan Tim Pemenangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) saat Pilkada 2020 lalu. Dirinya diangkat menjadi Stafsus dan dilengkapi dengan mobil dinas meski belum memiliki payung hukum.

Pengangkatan itu patut dipertanyakan sebab tidak diatur dalam regulasi dan APBD tahun 2021. Jika keberadaan Stafsus tetap dilanjutkan, maka Fraksi PDI Perjuangan akan menolak keberadaannya karena bertentangan dengan Keputusan Mendagri No.134 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15.

“Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan tegas keberadaan Staff Khusus Bupati Simalungun karena telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan ASN di OPD Kabupaten Simalungun,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Mariono seperti dikutip Hate News, pada Minggu (4/7/2021).

Nama CH diketahui ada di antara dua nama lainnya sebagai tenaga ahli yaitu Nelson Simanjuntak (NS) dan Albert Sinaga (AS). NS sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, CH sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, dan AS sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Salinan pengangkatan ketiga tenaga ahli tersebut beredar di media sosial Facebook, di mana diketahui pengangkatan dilakukan Bupati Radiapoh dengan surat bernomor 188.45/1.1.3.2021 Tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan beberapa waktu lalu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Frans Novendi Saragih mengaku tidak mengetahuinya. Dikatakannya, dirinya belum menerima salinan pengangkatan tenaga ahli yang dimaksud tersebut.

“Soal penggajian staf khusus bupati Simalungun saya tidak tahu dan nggak tahu juga (penggajiannya). Belum ada di saya salinannya,” kata Frans.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Saragih juga menyatakan pengangkatan Stafsus Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah kebijakan yang ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

“Jika bupati mau mengangkat staf khusus atau apapun istilahnya, untuk membantu pelaksanaan tugasnya, boleh-boleh saja asal gajinya tidak membebankan APBD, karena tidak ada payung hukumnya”, ujar Bernhard.

Bernhard menjelaskan, anggaran belanja Kabupaten Simalungun pada tahun 2021 ini tidak menampung gaji tenaga ahli. Menurutnya, Kepala Daerah tidak punya hak mengatur struktur dalam pemerintahan daerah, kecuali presiden dan menteri. Dia meminta Radiapoh mempelajari dulu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007.

“Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada. Tertulis di PP Nomor 41 Tahun 2007 itu,” ujar Bernhard. (Anm)

 439 total views,  1 views today