Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Kabareskrim Polri soal Dugaan Penipuan Proyek Tambang

0
Foto : antara

lensamedia.id – Seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri. Agus dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada 2004 lalu atau sebelum ia menjadi menteri.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa kasus dengan nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020 ini terkait kesepakatan bisnis yang disepakati Agus dan Yulius dalam nota kesepahaman atau MoU.

Doc Ist

ā€œPenyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini,ā€ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (4/2).

Mendag Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman selaku kuasa hukum Yulius Isyudianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

ā€œHubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU (kesepakatan bisnis) pada Tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi,ā€ ujar Argo.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara, milik PT Antam pada 2000. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Husdi melaporkan politikus PKB itu ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar yang dijanjikan Agus. Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel tersebut di atas.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Saat itu, Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim.

Sementara itu, Mendag Agus Suparmanto mengatakan akan menghargai proses hukum. Dia mengaku sedang fokus kerja sesuai mandat Presiden Jokowi.

“Sebenarnya begini, itu nanti kita hargai proses itu sesuai dengan ini yang berlaku, jadi kita menjunjung tinggi itu dan saya ini sekarang ini fokus kerja sesuai mandat presiden,” kata Agus di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Agus kembali menekankan sedang fokus kerja. Dia mempersilakan laporan itu ditangani secara profesional.

“Iya makanya kita menghargai proses ini ke proses yang berjalan ya mengomentari itu mereka yang lebih tahu bagaimana-bagaimananya. Proses ini biar berjalan sesuai yang berlaku, kita menjunjung tinggi masalah proses hukum ini. Biar mereka ini kan profesional ini silakan. Saya fokus kerja dulu,” ujarnya.

 1,139 total views,  1 views today