Menhub Berharap Taksi Online Tidak Dikenakan Aturan Ganjil Genap

0
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Lensa Media – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan perluasan wilayahnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tidak diberlakukan kepada mobil taksi online. Menurutnya, taksi online harusnya diperlakukan sama layaknya sebagai layanan angkutan umum, sebagaimana yang berlaku pada angkutan konvensional.

“Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility,” kata Budi Karya saat menemui ratusan driver taksi dan ojek online di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (11/08/2019)

Dalam acara yang dihadiri para perwakilan manajemen dan driver transportasi online tersebut, Menhub mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta agar taksi online tidak dikenai aturan ganjil genap.

“Pak Ahmad Yani (Direktur Angkutan Jalan Kemenhub) sudah mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena memang proses itu cepat,” ucapnya.

Meski demikian, hingga saat ini Menhub belum bisa memastikan bahwa taksi online akan diizinkan beroperasi tanpa dikenai aturan ganjil genap dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan keinginan tersebut.

“Saya serahkan pada teman-teman, Pak Direktur dan Dirjen untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equility itu harus terjaga dengan baik,” harapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin ini (12/08/2019) hingga 06 September 2019. Aturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Nantinya, akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan terkena aturan ganjil genap, rinciannya 9 ruas lama dan 16 ruas baru. Selain menambah ruas jalan, waktu pemberlakuan aturan juga ditambah, dari yang sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB

 501 total views,  1 views today