Bogor – Polres Bogor kini tengah menjadi sorotan. Baru – baru ini, muncul polemik antara Kapolres Bogor yang telah menjabat selama 3 tahun, AKBP AM Dicky Pastika dengan pengacara kondang Hotman Paris beberapa waktu yang lalu, terkait indikasi adanya tukar guling kasus perkosaan anak dibawah umur. Pasalnya, pelaku yang menurut penjelasan Kapolres sudah ditahan, malah melakukan pelaporan balik kepada ayah korban yang diduga telah memukul pelaku pemerkosaan.
Setelah viral akibat kasus tersebut, spekulasi publik pun terus bermunculan khususnya terkait kinerja Polres Bogor yang dinilai cukup lambat dan kurang serius dalam menangani berbagai kasus. Diantaranya yaitu kasus seorang wanita yang membuat keributan sembari membawa masuk seekor anjing kedalam masjid, yang ujung – ujungnya pelaku dibebaskan karena diduga mengidap gangguan jiwa, hingga dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah orang di Desa Bojong Koneng, Babakan Madan yang masih bersangketa hukum dengan salah satu perusahaan properti.
Khusus untuk kasus dugaan kriminalisasi warga juga dinilai aneh. Kasus sangketa tanah antara PT Sentul City dengan warga Bojong Koneng sebenarnya masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Namun anehnya, Polres Bogor tanpa menunggu putusan sidang gugatan perdata tersebut, langsung memidana dan memenjarakan warganya dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP. Atas tindakan sepihak dari Polres Bogor itulah, pendamping hukum warga dari LBH Pospera akhirnya melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (Propam).
Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, kasus yang menimpa 7 orang warga, termasuk Kepala Desa tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan, tidak sepatutnya Polres Bogor malah secara sepihak memenjarakan warga. Polres Bogor seharusnya menghormati jalannya proses hukum gugatan perdata tersebut yang kini berada pada ranahnya Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Lucunya, beberapa warga tersebut dipenjara dengan pasal – pasal pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, yang sejatinya belum terbukti karena masih dalam proses gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
“Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu, baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak.” ujar Sarmanto.
“Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Aduan tersebut telah diterima Divisi Propam Polri dengan bukti surat, nomor: SPSP2/816/III/2019/BAGYANDUAN tanggal 26 Maret 2019.
Padahal menurut LBH Pospera, pihaknya sudah pernah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan tersebut. Agar warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai oleh perusahaan. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
“Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya,” katanya.
Melalui kasus – kasus inilah, masyarakat semakin menyoroti kinerja Polres Bogor yang dipimpin oleh Kapolres selama 3 tahun belakangan ini. Masyarakat juga berharap, agar institusi penegak hukum ini tetap dalam koridor dan wewenangnya secara profesional, jangan malah dijadikan alat kepentingan pemilik modal untuk menindas rakyat kecil. (yas)
2,696 total views, 4 views today