Meresahkan, 23 Preman Batam Berhasil Dibekuk Polisi

0

BATAM (KEPRI) – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah membekuk 23 preman yang diduga melakukan tindak pidana pungutan pembohong yang meresahkan masyarakat Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap para preman yang meresahkan masyarakat ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (11/6/2021) lalu.

“Berdasarkan Perintah Kapolri, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung perintahkan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan terhadap preman yang meresahkan serta tindakan yang dilakukan oleh premanisne tersebut,” ujar Harry saat konferensi pers seperti dikutip Batam Info, pada Sabtu (12/6/2021).

Dikatakan Harry, para preman tersebut ditangkap disejumlah tempat di Kota Batam.bBerdasarkan informasi dari masyarakat, tim mendatangi Pasar Tos 3000 Lubuk Baja.

“Tim berhasil 4 parkir orang petugas parkir yang bekerja melebihi batas tarif parkir, dan juga tidak ada surat tugas sebagai juru,” imbuhnya.

Selanjutnya tim bergerak ke Pasar Tradisional. 8 (delapan) pemuda tanpa dilengkapi dengan identitas karena sedang melakukan pemerasan terhadap masyarakat di pasar.

“Delapan orang ini melakukan pemerasan dan meminta-minta kepada masyarakat yang berada di sekitaran Pasar Jodoh,” tuturnya.

Tim juga mendapatkan informasi bahwa terdapatnya antara beberapa preman dengan masyarakat di pasar Samarinda.

“Tim bergerak ke Simpang Pasar Samarinda, saat itu tersangka DA sedang melakukan penelitian dengan masyarakat. Tersangka juga membawa senjata tajam. Seluruh tersangka kita bawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukanan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Kepri juga menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Barelang. 10 orang preman juga berhasil.

“Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, berhasil amankan 10 oknum preman di 8 TKP yang melakukan pemungutan pembohong tidak sesuai ketentuan,” kata Harry.

Apa yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk instruksi dari Bapak Kapolri dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap keamanan.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, berdasarkan instruksi bapak Kapolri, di wilayah hukum Polda Kepri, akan melakukan pengamanan keseluruhannya.

“Tidak hanya preman di pasar saja, secara keseluruhan akan kita amankan seperti di wilayah pelabuhan, kawasan ekonomi dan di kawasan-kawasan wisata,” ujar Jefri.

Lanjut Jefri, pada prinsipnya ingin menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polda Kepri terutama di Kota Batam.

“Saat ini keluhan dari masyarakat tentang premanisme sangat banyak. Untuk itu kita ingin menciptakan Kepri ini menjadi aman dan nyaman dengan melakukan penerapan terhadap preman-preman tersebut,” ucapnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 7 (tujuh) dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 50 ribu.

“Berbeda dengan yang membawa senjata tajam. Akan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya. (Sumber BI)

 384 total views,  4 views today