Pengamat: Pilkada Serentak 2020 Harus Ditunda

    0

    Jakarta | Lensamedia.id – Pengajar Ekonomi Politik IPB, Prima Gandhi mendesak agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda, karena berbagai alasan, pertama soal kasus positif Virus Covid-19 terus bertambah, belum adanya vaksin, dan Perppu yang menyatakan agar ditunda.

    Kasus orang yang tertular virus corona di Indonesia dan global terus naik. Di Indonesia, data per 20 September 2020 menunjukkan ada 245 ribuan kasus, 177 ribuan sembuh dan 9.553 meninggal dunia.

    Worldomenters.info mencatat angka global lebih dari 31 juta terinfeksi, dan lebih dari 964 ribu meninggal dunia. Angka positivity rate di Indonesia 14,2 persen, hampir tiga kali lipat patokan normal yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), sebesar 5 persen.

    Ada 71 negara yang menunda pelaksanaan pemilihan umum baik di tingkat nasional, maupun lokal, untuk pemilu eksekutif maupun legislatif, selama pandemik corona. Alasan partisipasi pemilih menjadi perhatian juga.

    “kasus terus bertambah, angka kematian pun juga, dan kita harus belajar sejarah, banyak negara-negara yang menunda Pemilihan umumnya karena angka partisipasi pemilih akan rendah jika dipaksakan” ucap Akademisi Institut Pertanian Bogor, Via Telepon (21/09/2020).

    Menurut Gandhi, umumnya daerah yang menyelenggarakan pemilihan tersebut memiliki kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun depan. “ga usah takut akan terjadi kekosongan pemerintahan terlalu lama. Kan bisa mengangkat pelaksana tugas, dan selama ini mekanisme itu selalu berjalan baik,” tambah gandi.

    Dikabarkan, bahwa Komisioner KPU, sampai Ketua KPU Republik Indonesia dinyatakan Positif Covid-19, dan juga banyak kluster baru yang muncul, setelah proses pendaftaran calon dalam Pilkada 2020.

    “banyak yang sudah dinyatakan Positif para penyelenggaranya, peserta pemilunya, pengawasnya, yang mau milih juga banyak yang dinyatakan positif, jadi alangkah lebih baiknya, ditunda saja Pilkada 2020 sampai tahun depan” Tutur Gandi, yang juga mantan Aktivis HMI.

    Secara aturan hukum, Perppu juga mengatur mekanisme penundaan Pilkada dengan alasan bencana nonalam seperti COVID-19. Indonesia dijadwalkan gelar Pilkada serentak di 270 kabupaten/kota dan 9 provinsi pada 9 Desember 2020. Sejauh ini lebih dari 60 calon kepala daerah terpapar virus corona.

    “kedepankan kesehatan, dan kondisi ekonomi yang sedang memburuk, daripada melaksanakan program politik” tutup gandi. (red)

     399 total views,  1 views today