Peraturan yang Menghambat Investasi Perlu Dikaji Kembali

0

Lensa Media – Indonesia kini sedang fokus membangun sistem perekonomian nasional agar siap menghadapi tantangan persaingan global yang semakin ketat. Berangkat pada situasi itulah, terciptanya iklim investasi yang mudah dan efektif menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk diwujudkan segera.

Secara teoritis, kemajuan ekonomi harus didukung dengan regulasi dan sistem hukum yang memudahkan setiap pelaku usaha dan investor untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Ketika perkembangan bisnis dan iklim investasi berjalan dengan mudah, secara otomatis, pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan lebih cepat dan efektif. Jangan sampai, terjadi aturan – aturan yang saling tumpang tindih antara satu sama lainnya, yang dikhawatirkan bisa memperlambat dan mempersulit laju perekonomian.

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus didukung pendekatan hukum yang integratif. Dengan kata lain, sistem hukum yang dibangun dalam mengatur alur perekonomian dan investasi di Indonesia harus diatur sejalan dan saling mendukung, tidak hanya yang berkaitan dengan persoalan birokrasi atau infrastruktur penunjang saja, tetapi juga terkait perlindungan hukum bagi persaingan usaha yang tidak sehat.

Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan langkah evaluasi untuk seluruh aturan perundang – undangan yang ada saat ini, kemudian melakukan penguatan pada pelaksanaan undang – undang yang memudahkan bisnis dan investasi, kemudian membuat database yang terintegrasi. Evaluasi peraturan perundang – undangan perlu dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih sangat rendah dengan masih adanya disharmoni antar peraturan perundang – undangan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, serta tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna.

Penguatan pembentukan peraturan perundang – undangan harus mampu mengontrol isu – isu primordial, sektarian, kepentingan asing dan ego sektoral. Kemudian, pembuatan database yang terintegrasi perlu dilakukan agar tersedia informasi yang akurat, mengenai status peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik dari tingkat pusat maupun daerah, termasuk juga sarana pendukung yang sangat vital bagi analisis dan evaluasi regulasi, harmonisasi, serta sinkronisasi peraturan perundang – undangan yang ada saat ini. (Yas)

 693 total views,  1 views today