Lensa Media – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan tersangka baru itu adalah salah satu dari enam orang yang dicekal pihaknya, dia berinisial SA.
“Inisialnya SA,” jelas Irjen Pol. Luki Hermawan, Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/08/19)
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan aparat Kepolisian Daerah Jatim telah menemukan bukti berupa video. Dalam video tersebut, tersangka melakukan ujaran rasialisme dengan kata-kata binatang yang tidak sopan.
“Untuk tambahan tersangka ada dari pak wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang rasis,” kata Kapolda Jatim.
Sebagai Informsasi, Aparat Kepolisian sebelumnya telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau hoaks saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi. Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
621 total views, 1 views today