
Lensa Media – Kepolisian Daerah Papua berhasil kembali menangkap lima tersangka terkait unjuk rasa berakhir anarkis di Jayapura, Papua. Kelima tersangka ini diduga melakukan razia dan kekerasan kepada masyarakat Papua.
“Pada awalnya sudah ditangkap 64 orang dan ditetapkan 28 tersangka saat ini ada penambahan tersangka 5 orang,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal, Rabu (04/09/19).
Perwira menengah Polda Papua menjelaskan, saat terjadi kerusuhan, kelima tersangka yang ditangkap ini juga melakukan razia kepada masyarakat Papua lainnya. Mereka juga sempat melakukan penganiayaan.
“Jadi saat itu langsung datang untuk hadang kelompok yang sedang setelah lakukan kekerasan dan pembakaran, nah mereka langsung kan kita cut tapi mereka coba geser ke tempat lain untuk razia, mereka kita ingatkan agar tidak lakukan kekerasan dan tinggalkan barang-barang di tangan, namun tetap melakukan,” terang Kabid Humas Polda Papua.
Mantan Wakapolresta Depok mengatakan sudah ada total 33 tersangka yang diamankan terkait aksi rusuh di Jayapura. Sedangkan 5 tersangka tambahan akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal. (boy)
544 total views, 3 views today