Polri Keluarkan Peringatan ke 1.042 Akun Media Sosial

0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan serius dalam penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA di media sosial.

Polri mengajukan 1.042 akun media sosial untuk diberikan peringatan karena diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan pengajuan akun ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap sang terduga.

ā€œDiedukasi dan diberikan peringatan,ā€ ujar Gatot, dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Jumat (11/2/2022).

Gatot menyampaikan peringatan dan edukasi itu merupakan kegiatan dari kehadiran virtual police.

Lebih lanjut, ia menyatakan sosok virtual police bertujuan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu yang bertanggung jawab.

Gatot menjelaskan bahwa setiap narasi yang dianggap berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, serta memicu permusuhan dan perpecahan akan diperingatkan dan diedukasi.

Kendati demikian, Komjen Pol GatotĀ  belum menjelaskan terkait mekanisme peringatan dan edukasi yang akan diberikan kepada ribuan akun media sosial dari berbagai platform itu.

Selain itu, Gatot mengaskan keadilan bagi setiap masyarakat.

Ia mengatakan bahwa siapa pun yang salah akan ditindak.

Kemudian sistem reward and punishment dalam Polri akan ditegakkan.

Polri juga terbuka dengan kritik, saran, dan masukan semua pihak.

Meskipun demikian, ia mengakui masih ada beberapa area tertentu dari Polri yang belum memuaskan seluruh harapan dan keinginan masyarakat.

Namun, lanjut Gatot, ia menjamin Polri akan terus berkomitmen menegakkan seluruh mekanisme akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum.

Gatot menuturkan Polri tidak pernah berhenti dan akan terus bertransformasi untuk menjadi lebih baik.

(Yar/Hnm/nesiatimes)

 294 total views,  1 views today