lensamedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini. Mereka berasal dari kalangan politikus, pengusaha, hingga ulama. Pelantikan berlangsung pada pukul 14.55 WIB (13/12/2019) di Istana Negara. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.
Pelantikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Berikut sembilan nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:
- Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)
- Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )
- Putri Kuswisnuwardhani (bos Mustika Ratu)
- Mardiono (politisi PPP)
- Wiranto (mantan Menko Polhukam)
- Agung Laksono (politisi Golkar)
- Arifin Panigoro (bos Medco Energi)
- Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
- Luthfi bin Yahya (tokoh NU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan. Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden. (red)
1,122 total views, 1 views today