Satpol PP Kembali Hentikan Paksa Penambang Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Bogor

0

lensamedia.id – Setelah kemarin menutup dua galian tanah di wilayah Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Klapanunggal. Pada tanggal 3 Juni 2020 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di lulut, Nambo, Kabupaten Bogor. Galian tanah ilegal itu tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Di Kabupaten Bogor banyak ditemukan galian tanah merah tanpa izin. Aktivitas galian tanah merah di lulut Nambo Ilegal,” kata Pjs Kasatpol PP Dace, Rabu (03/06/2020).

Menurut hukum yang berlaku puluhan penambang tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kita secara tindakan administratif melakukan penutupan. Setelah itu kita limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pidananya. Karena untuk memberikan efek jera terhadap para penggali yang memang kucing-kucingan, karena memang kalau sudah kita tutup, besok buka lagi,” ujar dia.

Masyarakat sekita lokasi penambangan ilegal merasa terganggu dengan Dum Truck bertulisan Cakra yang lalu lalang memuat tanah merah ke Jakarta. Sudah banyak korban berjatuhan akibat aktivitas pengalian tanah merah ilegal ini.

 711 total views,  1 views today