Kalimantan – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, mendesak Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menangkap Aseng.
Menurut Yulius Yohanes, Aseng mesti ditangkap, karena patut diduga berada di balik penambangan bauksiet illegal di lahan milik PT Dampec Resouerces di Desa Subah dan Desa Beginjal, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
“Karena perlu diklarifikasi lewat Aseng, tentang tersebarnya isu di kalangan masyarakat, seakan-akan patut diduga ada kerabat Istana Negara Jakarta, di balik penambangan bauksiet illegal di Tayan.”
“Tidak menutup kemungkin hanya menjual tanam orang kuat, agar bisnis hitam di Tayan, jangan disentuh aparat penegak hukum,” kata Yulius Yohanes dari Putussibau, Selasa siang, 30 Nopember 2021.
Aseng patut diduga bertindak sebagai pemodal di bawah PT Bintang Arwana. Aseng sendiri disebut-sebut sebagai warga asli di Kecamatan Tayan.
Dilaporkan PT Dampec Resources, tidak berdaya atas penjarahan yang patut diduga dilakukan Aseng, karena di luar sudah terlanjur tersebar isu ada orang kuat di balik bisnis illegal di Desa Sudah dan Desa Beginjal, Kecamatan Tayan.
Menurut Yulius Yohanes, masyarakat luas sudah banyak mengetahui bisnis illegal di Tayan yang sudah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, tapi tidak ada yang berani melakukan kritik dan atau melapor.
Disebutkan Yulius Yohanes, posisi Aseng dikenal luas di Tayan, dan belum lama ini hampir dikeroyok warga sekitar karena mengulur-ulur waktu pembayaran uang sewa rumah yang dijadikan kantor dan gudang.
“Seratus persen, saya tidak percaya kerabat Istana Negara Jakarta, di balik bisnis illegal di Tayan. Tapi kalau Haidar Mubarak dan Aseng tidak segera ditangkap, nanti isu itu bisa berkembang liar,” ujar Yulius Yohanes.
Aseng dari PT Bintang Arwana sebagai pemodal dalam dugaan aktifitas penambangan bauksiet illegal di Desa Subah dan Desa Beginjan, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif, sebelumnya, menengaskan, peta resmi pertambangan, mengacu kepada ESDM One Map, sebagai data terpadu dan terpusat yang sudah diluncurkan pada 31 Mei 2017.
Sebuah sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan, apabila nama perusahaan tidak tercantum di dalam ESDM One Map, berarti keberadaan perusahaan tersebut adalah illegal, sehingga harus ditutup.
“Kalau memang benar demikian, peta yang dibuat PT PKM patut diduga merupakan peta abal-abal, alias peta illegal. Ungkap dan tangkap pelaku dan jaringannya,” kata Rusnawir Hamid, pengamat tata ruang ProvinsiKalimantan Barat. (Aju)
406 total views, 1 views today