Setuju Dengan Menhub, Driver Taksi Online Minta Bebas Ganjil – Genap

0

Lensa Media – Pemerintah propinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap dengan rute yang sudah diperluas menjadi 25 ruas jalan. Namun, aturan mengenai ganjil genap hanya dibebaskan pada layanan transportasi konvensional, lalu bagaimana dengan taksi online?

Permasalahan inilah yang kemudian menuai respon dari berbagai masyarakat, termasuk oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berharap agar driver taksi online tetap diberikan izin beroperasi tanpa dikenai aturan ganjil genap.

“Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility,” kata Budi Karya saat menemui ratusan driver taksi dan ojek online di Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (11/08/2019).

Sejalan dengan Menhub, para driver taksi online saat ditemui tim Lensa Media di bilangan Tanah Abang, Jakarta pusat juga mengharapkan keinginan yang sama. Sejumlah petinggi organisasi yang menaungi para driver taksi online sudah menyatakan sikap untuk mendesak pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk tidak memberlakukan peraturan tersebut terhadap taksi online.

“Kami sudah taat akan peraturan yang ada, terkait dengan regulasi PM. Hub. No. 118/Thn.2018 pun kami sedang melakukan pengurusan kelengkapan ijin Angkutan Sewa Khusus.” Tutur Sulistiyo Raharjo Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia.

Pihak driver beralasan, status mereka sebagai jasa transportasi umum sudah memiliki payung hukum melalui regulasi Permenhub No. 118 Tahun 2018. Regulasi tersebut seharusnya sudah cukup menegaskan hak dan posisi mereka saat ini.

“Jadi kami harap pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, seharusnya juga melibatkan perwakilan dari unsur wadah organisasi yang menaungi para driver online untuk berdiskusi terkait peraturan ganjil – genap ini.” Imbuh Sulistiyo.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menjadi payung hukum terkait dengan keberadaan taksi online. Dalam perumusan regulasi Permenhub No. 118 Tahun 2018 tersebut, perwakilan dari unsur driver online juga dilibatkan selaku stakeholder.

Seharusnya, ketika sudah memiliki payung hukum tersebut, posisi driver taksi online juga dilibatkan dalam menerapkan aturan ganjil genap. Sehingga ada rasa keadilan yang juga dirasakan oleh para driver taksi online. (yas)

 440 total views,  1 views today