lensamedia.id – Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), SP, telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya. Pihak Unnes telah melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020.
“Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap,” jelas Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ditemui usai menghadiri penganugerahan doktor honoris causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kampus Undip Tembalang, Jumat (14/202020).
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif. Prof Fathur menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala Negara.
“Pasal 218 ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana. Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Ia menambahkan Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia. “Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar dia.
Saat dihubungi, SP mengatakan ia melakukan unggahan tersebut pada 10 Juni 2019, setelah Pilpres usai. Ia mengaku hanya untuk melakukan satirisme, lantaran apa-apa sata itu pihak yang disalahkan adalah presiden. Namun, dalam menjalani proses pemeriksaan terhadap dirinya, ia mengaku akan kooperatif.
“Saya posting soal kenapa uang saku anak saya berkurang saat lebaran, itu artinya anak saya bertambah banyak. Terlebih anak saya juga sudah kehilangan beberapa simbahnya. Karena sat itu cucu Jokowi, si Jan Ethes sedang mesra dengan Jokowi, saya hanya satir saja kalau apa-apa salah presiden. Ini murni satir, bukan menghina siapa pun,” ucap SP.
SP memastikan pihakinya tidak ada niat untuk melecehkan atau menghina simbol negara. Sebagai dosen, ia akan sangat berhati-hati dalam memposting ucapan di media sosial.
“Saya akan mengikuti proses, termasuk saya juga ingin memastikan bahwa pembebasan tugas sementara saya dari tugas jabatan saya sudah prosedural. Karena pemeriksaan saya belum usai, namun saya sudah dijatuhkan sanksi. Implikasinya untuk saya, saya tidak boleh mengajar, meneliti, dan mengabdi bagi masyarakat, dan saya tidak boleh menyebut sebagai dosen Unnes,”kata SP.
618 total views, 1 views today