STIK Kukuhkan Menkumham Yasonna H Laoly Sebagai Guru Besar Kriminologi

0

lensamedia.id – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pagi ini, Rabu (11/09/2019) mengukuhkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, sebagai guru besar Krimonologi. Pengukuhan itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019 tanggal 11 Juli 2019.

Sidang Pengukuhan Yasonna dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam kesempatan itu, Kapolri berharap pengukuhan Yasonna dapat memberikan manfaat pada perkembangan ilmu pengetahuan yang bermafaat untuk negara.

“Dalam sidang senat terbuka SIK PTIK, mengukuhkan Profesor Yasonna Laoly sebagai guru besar ilmu Kriminologi. Semoga bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara serta perkembangan ilmu pengetahuan dan tentunya bagi SIK PTIK, bagi ilmu kepolisian pada khususnya,” kata Kapolri.

Pada acara pengukuhan Yasonna H Laoly di STIK tampak dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, para pejabat lembaga-lembaga negara, sejumlah menteri Kabinet Kerja, dan pejabat kepolisian.

Dalam pengukuhan tersebut, Yasonna memaparkan orasi ilmiah berjudul “Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 5.0”. Dia memaparkan, fenomena cyber bullying atau perundungan di dunia maya awalnya dianggap hanya mengganggu kesehatan jiwa remaja dan menjadi perhatian psikolog. Akan tetapi, masalah itu kini juga berubah menjadi cyber victimization yang memerlukan perhatian kriminolog, peneliti, dan ilmuwan sosial.

Dia menilai cyber bullying dan cyber victimization telah mengakibatkan malapetaka sosial dengan terciptanya polarisasi yang keras di tengah masyarakat. “Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital democracy, malahan justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Kampus PTIK, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, teori-teori kriminologi dan hasil-hasil penelitian tentang cyber bullying dan cyber victimization terkait demokrasi masih minim. Hal itu menjadi tantangan bagi para kriminolog, peneliti, dan ilmuwan sosial untuk menjelaskannya secara ilmiah.

“Kita perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet, dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime, dan cyber victimization,” ucap Yasonna.

 739 total views,  1 views today