Waduh! Dana Nasabah BTN Rp 250 M Dibobol, OJK Watch Curiga Direksi Berperan

0

LensaMedia.id (Jakarta) – Koordinator OJK Watch Andri Maulana mendesak jajaran Kepolisian agar segera mengembangkan penyidikan perkara dugaan pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan empat nasabah BTN dengan jumlah mencapai Rp 250 miliar.

Menurut Andri, kasus ini harus segera diusut karena pihaknya menduga mustahil proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan, apalagi oleh jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut.

“Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu (07/09/2019).

Andri juga mengaku heran, bagaimana mungkin pembobolan dana bernilai milyaran ini hanya sebatas dilakukan oleh karyawan level bawah di BTN. Untuk alasan itulah, Andri berharap kepolisian bisa mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan fakta – fakta persidangan pidana dimana para pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim di dua pengadilan negeri di Jakarta.

“Sudah ada dua putusan oleh PN jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun,” kata Andri.

Andri mencurigai, kasus ini sudah diatur di bagian legal BTN agar para pejabat di level Direksi tidak tersentuh.

“Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi,” ujarnya.

Andri juga menilai, keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Direktur Legal Bank BTN berinsial YI, yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

“Tentu saja Bareskrim bisa menetapkannya sebagai tersangka baru,” ucapnya. Agar penyidikan ini dapat berjalan maksimal dan tidak mengganggu roda BTN, Menteri BUMN juga perlu menonaktifan YI.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan kasus dugaan pembobolan dana nasabah itu sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Keputusan Pengadilan dalam perkara pidana itu telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu malam, 7 September 2019.

Achmad juga menegaskan bahwa BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan pada hampir tiga tahun silam dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tanggal 21 November 2016. (Red)