Pihak Keluarga Minta Brigadir J Otopsi Ulang, Begini Jawaban Polri

0

Jakarta – Keluarga Brigadir J menduga adanya kejanggalan dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat, membuat pihak keluarga berniat melakukan otopsi ulang.

Menanggapi perihal tersebut, Polri mempersilahkan untuk mengajukannya ke penyidik.

“Silahkan ke penyidik saja karena itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seusai di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).

Dedi menambahkan, Polri membuka lebar permintaan tersebut untuk diproses namun harus dilakukan oleh ahli dan pihak berwenang dalam hal ini adalah penyidik “Kami mempersilahkan (keluarga Brigadir J) komunikasi dengan penyidik untuk mengajukan ekshumasi,” ujar Dedi.

“Untuk ekshumasi, harus dilakukan orang ahli, yakni kedokteran forensik. Mereka juga nggak boleh sendiri. Kami merekrut pihak luar untuk hasil yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dedi juga mengatakan bahwa untuk melakukan ekshumasi, ada standar internasional sehingga hasilnya bisa diaudit sesuai standar kode etik profesi.

“Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan,” kata Dedi.

Dia menuturkan penyidik dengan lapang membuka komunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J jika ingin mengajukan ekshumasi di Bareskrim Polri.

“Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” tuturnya.

Hal ini menurut Dedi sebagai bentuk keterbukaan pihak penyidik dan nantinya tim forensik akan menyampaikan hasil otopsi. Ia berharap hasil otopsi ini nantinya agar menghindari spekulasi yang beredar.

“dari hasil otopsi ada gambaran dari pihak keluarga dan pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini. Saya sampaikan tolong biar orang-orang yang ekspert di bidangnya yang menyampaikannya,” terangnya.

Sebelumnya, perwakilan kuasa hukum keluarga Brigadir J, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga tidak terima dengan hasil visum dan otopsi pertama dari Polri.

Ia menambahkan, pihak keluarga menginginkan otopsi ulang kepada Brigadir J yang diduga adanya penganiayaan sebelum atau sesudah ia tewas. Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden adu tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu. Saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

 213 total views,  1 views today