Baru dilantik, Jejak Rekam Rektor UNIMA Jadi Sorotan, Gugatan pun dilayangkan

    0

    Jakarta | Lensamedia.id — Beberapa hari lalu Prof Deitje Katuuk MPd telah dilantik menjadi Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), namun jejak rekamnya pun menjadi sorotan.

    Pasalnya, sejumlah Anggota Senat menggugat Prof Deitje Katuuk MPd ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lengkap dengan data-datanya.

    Dari informasi yang diperoleh sebagaimana diuraikan dua Anggota Senat UNIMA DR Intama Jemmy Polii MPd dan DR Erick Lobja MPd MSi dalam surat yang dialamatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Agustus 2020 lalu, ada sejumlah hal yang patut dicermati.

    “bahwa yang bersangkutan (Rektor UNIMA) turut bertanggung jawab atas penyelenggaraan Program  Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini yang tidak berizin” ucap Anggota Senat UNIMA DR Inatama Jemmy Polli (17/09/2020).

    Sebagaimana yanf tertuang dalam laporan gugatan menyebutkan bahwa hal tersebut mengakibatkan 17 guru yang menjadi mahasiswa dalam program tersebut tidak dapat menerima ijazahnya.

    Maka terjadilan kejahatan Akademik, bahwa pada tanggal 17 September 2015 lalu diterbitkanlah  17 Surat Keterangan Lulus bagi para mahasiswa yang ditandatangani Prof Deitje Katuuk yang waktu itu masih menjabat Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNIMA.

    Akhirnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri melakukan pemeriksaan, lalu dinyatakan bahwa, kegiatan akademik yang diselenggarakan itu illegal, sehingga tidak dapat diterbitkan ijazah.

    Menanggapi hal ini, Senator DR Maya Rumantir MA PhD mengatakan bahwa jika data-data dalam laporan gugatan tersebut benar adanya, maka itu merupakan sebuah kejahatan akademik yang sangat mengerikan.

    “Pihak Kemendikbud melalui Sekjen dan Dirjen telah menyatakan, meskipun telah melantik Prof Deitje Katuuk sebagai Rektor UNIMA, namun laporan gugatan yang masuk tetap akan melakukan pendalaman. Jika terbukti, maka ini menjadi tanda awas bagi oknum-oknum yang bersekongkol melakukan kejahatan akademik dan harus siap berhadapan dengan hukum,” ujar Maya Rumantir. (Red)

     780 total views,  1 views today