Pemerintah Hanya Cabut Izin Sebagian Perusahaan Tambang Tanpa Operasi

0

Jakarta – Kementerian ESDM mencatat sebanyak 2.343 perusahaan pertambangan tidak melakukan kegiatan. Dari jumlah tersebut, 1.827 merupakan perusahaan di bidang mineral dan 486 perusahaan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan mayoritas perusahaan minerba yang tidak melakukan aktivitas pertambangan disebabkan karena pihak perusahaan tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Mereka yang tercatat tidak menyerahkan RKAB, nantinya akan diganjar dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ada 2.078 perusahaan yang tidak menyerahkan RKAB,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (31/3).

Dia menambahkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 1.776 perusahaan mineral dan 302 perusahaan batu bara. Tidak semua perusahaan pertambangan yang berhenti beroperasi akan mendapat pencabutan izin.

alam catatan Kementerian ESDM yang terakhir diperbarui pada April 2021, ada beberapa perusahaan yang terpaksa tidak melakukan aktivitas pertambangan karena terkendala sejumlah persoalan, seperti infrastruktur yang tidak memadai dan tidak memiliki pembeli karena tak ada peluang pasar.

Ridwan mencatat, ada 99 perusahaan minerba yang terkendala infrastruktur dan 23 perusahaan yang tidak memiliki pangsa pasar.

“Contoh perusahaan yang tidak memiliki pasar yakni mereka yang penambang pasir laut dengan tujuan memasok kegiatan reklamasi di Teluk Utara Jakarta. karena projeknya tidak berjalan, Perusahaan-perusahaan ini dapat disebut kehilangan pasarnya jadi tidak sepenuhnya kesalahan perusahaan,” sambung Ridwan.

Selanjutnya, ada 27 perusahaan pertambangan yang tidak beroperasi karena faktor eksternal, seperti kendala dalam mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ridwan menyebut, perusahaan-perusahan tersebut akan dibantu oleh Pemerintah dalam hal penyelesaian berkas.

Pemerintah juga akan membantu 19 perusahaan yang terkendala pembebasan lahan, 12 pascatambang, dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat.

“Walau yang tercatat hanya dua perusahan. Sebenarnya cukup banyak terjadi konflik sosial yang terjadi di lapangan. Ini memang cukup banyak konflik sosial di industri pertambangan ini,” tukas Ridwan. (MFR/HF/Katadata)

 2,240 total views,  4 views today